PENDATAAN NON ASN | Verifikasi
IDR 10,000.00
pendataan non asn login 1. Membuat Akun · 2. Cetak Kartu Informasi Akun · 3. Login dan Pengisian Biodata · 4. Mengisi Riwayat Pekerjaan · 5. Resume Pendataan. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan
pendataan non asn login, - Akses situs pengumuman Non ASN di - Pilih instansi yang ingin dicek. - Klik pada menu.
Quantity: