Pemilih Dilarang Bawa HP Saat Coblos Surat Suara Pilkada

IDR 10,000.00

coblos4d Jakarta, CNN Indonesia-- . Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketentuan cara mencoblos peserta Pemilu 2025 yang sah, mulai dari DPR, DPRD Provinsi,. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada 2025.

coblos4d, , Jakarta - Pada 14 Februari 2025 nanti seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pemilihan umum (pemilu). Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, wajib mencoblos surat suara untuk memilih presiden.

Quantity:
coblos4d